Anggota Polisi Berpangkat Bripka Ditangkap Terkait Jual Beli Senpi Ilegal Secara Online


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA Polda Metro Jaya mengungkap anggota Ditreskrimum bernama Bripka Reynaldi Prakoso ditangkap terkait kasus jual beli senjata api ilegal secara online.

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan penangkapan Bripka Reynaldi tidak terkait dengan penangkapan teroris berinisial DE di Bekasi.

    “Motifnya, saya tegaskan lagi tidak ada hubungannya dengan teror. Pertama tidak masuk dalam jaringan, kemudian juga niatnya, mens rea (niat jahat) terornya juga tidak ada karena memang tidak saling mengenal,” jelas Hengki kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).

    “Via online mereka berhubungan, pesen senjata dan lain sebagainya tapi tetep merupakan suatu pelanggaran,” sambungnya.

    Baca juga: KPK Dikabarkan Geledah Kantor Kemenaker

    Lebih lanjut Hengki menjelaskan, senjata tersebut merupakan senjata modifikator yang berasal dari pabrik di Semarang. Dia menyebut antara Bripka Reynaldi dsn penjual tidak saling mengenal lantaran transaksi melalui online.

    “Motif Reynaldi itu tidak ada hubungannya (dengan tersangka terorisme), dia hanya hobi senjata aja,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Puspom TNI Angkatan Darat mengungkap kasus peredaran jaringan senjata api ilegal dengan modus kartu anggota palsu mengatasnamakan TNI AD dan Kementerian Pertahanan.

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan kolaborasi dan koordinasi sejak bulan Juni 2023 berhasil mengungkap sejumlah tersangka serta pabrik yang memodifikasi (modifikator) senjata.

    Baca Juga :   PDIP Lirik Andika di Pilkada Jateng, Begini Kata Bambang Pacul

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI