MUI Tegaskan Tidak Keluarkan Sertifikat Halal Jus Buah Anggur Nabidz

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA— Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya buka suara terkait Jus Buah anggur Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal, meski dari segi kemasan, warna, dan rasa dianggap menyerupai minuman anggur atau wine.

    Adalah akun Instagram @adityadwiputras menyebut minuman tersebut sebagai wine halal. “Wine halal? Kok bisa? Yes! Dengan biotechnology dan diistihalahkan dengan ilmu fiqih, Alhamdulillah sudah dibuat sedemikian rupa hingga teruji dan tersertifikasi halal oleh MUI.”

    Terkait hal ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa MUI tidak pernah menetapkan kehalalan atas produk Nabidz. Oleh karenanya, MUI tidak bertanggung jawab atas terbitnya Sertifikat Halal produk Nabidz.

    Baca Juga

    Karhutla di Pengayuan Landasan Ulin Banjarbaru Kembali Terjadi

    “Sesuai pedoman dan standar halal yang dimiliki MUI, MUI tidak menetapkan kehalalan produk yang menggunakan nama yang terasosiasi dengan yang haram. Hal ini termasuk dalam hal rasa, aroma, dan kemasan seperti wine. Apalagi jika prosesnya melibatkan fermentasi anggur dengan ragi, persis seperti pembuatan wine,” terang Kiai Niam.

    Kiai Niam menjelaskan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal menyebutkan empat kriteria penggunaan nama dan bahan yaitu sebagai berikut:

    1. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan
    2. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama-nama benda/binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi (‘urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia dan bakpao
    3. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan/minuman yang menimbukan rasa/aroma (flavour) benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, bacon flavour, dan lain-lain
    4. Tidak boleh mengkonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer, dan lain-lain
    Baca Juga :   PKS Proses Pemecatan Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kekerasan Seksual Anak

    Dijelaskannya perlu perhatian khusus untuk produk minuman adalah kadar alkohol/etanol dalam minuman.

    Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol menyebutkan bahwa minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) minimal 0.5 persen.

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI