WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Puluhan sepeda motor diangkut paksa petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin dan Satlantas Polresta Banjarmasin.
Kendaraan yang diangkut paksa adalah kendaraan yang parkir dan berhenti bukan pada tempatnya di Jalan Simpang Ulin (Samping Duta Mall) Banjarmasin.
Meski rambu lalulintas sudah dipasang di sekitar jalan tersebut dan adanya himbauan dan peneguran rutin yang di lakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin masih saja banyak tidak menghiraukan.
Baca Juga
Karhutla di Pengayuan Landasan Ulin Banjarbaru Kembali Terjadi
Dishub Kota Banjarmasin bersama Satlantas Polresta Banjarmasin melakukan giat penertiban kepada pengguna kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di tempat yang bukan seharusnya, Selasa (15/8/23) sore.
Dishub Banjarmasin dengan personil dari bidang Lalulintas, Bidang Pengawasan dan Pengendalian dan UPTD Parkir bersama dari satlantas Polresta Banjarmasin menindak puluhan kendaraan roda dua dan beberapa roda empat yang terjaring saat giat.
Seperti yang di ketahui mengenai aturan parkir dan berhenti sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam UU tersebut dijelaskan berbagai aturan mengenai lalu lintas termasuk rambu dilarang parkir dan berhenti.
Dalam pasal 1 ayat 15, tertulis bahwa parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
Dalam pasal 1 ayat 16, berhenti adalah kondisi kendaraan tidak bergerak hanya dalam sementara waktu saja, serta pengendaranya masih berada di tempat.kemudi.