WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin melalui Bidang Kesehatan Masyarakat menggelar koordinasi Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Pos Pembinaan dan Pelayanan Terpadu (Posyandu) 2023.

Pelaksanaan koordinasi ini, berlandaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007, Pokjanal Posyandu (Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pembinaan dan Pelayanan Terpadu) adalah kelompok kerja yang tugas dan fungsinya mempunyai keterkaitan dalam pembinaan penyelenggaraan/pengelolaan Posyandu yang berkedudukan di Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan.

Pokja Posyandu adalah kelompok kerja yang tugas dan fungsinya mempunyai keterkaitan dalam pembinaan penyelenggaraan/pengelolaan Posyandu yang berkedudukan di Kelurahan.

Baca juga: P2P Dinkes Kota Banjarmasin Gelar Pertemuan, Fokus Bahas 7 Program Ini

Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin menggelar Koordinasi Pokjanal Posyandu Tingkat Kota Banjarmasin, bertempat di Hotel Roditha Banjarmasin, Kamis 10 Agustus 2023.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, drg Emma Ariesnawati MM, mengatakan Pokjanal Posyandu di tingkat Kabupaten/Kota memiliki sejumlah tugas.

Pertama, sebut dia, menyiapkan data dan informasi dalam skala Kabupaten/Kota tentang keadaan maupun perkembangan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan program posyandu.

Kedua, menyampaikan berbagai data, informasi, dan masalah kepada instansi/lembaga terkait untuk penyelesaian tindak lanjut.

Ketiga, menganalisa masalah dan kebutuhan intervensi program berdasarkan pilihan alternatif pemecahan masalah sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal.

Keempat, menyusun rencana kegiatan tahunan dan mengupayakan adanya sumber-sumber pendataan untuk mendukung kegiatan pembinaan Posyandu.

Kelima, melakukan bimbingan, pembinaan, fasilitasi, advokasi, pemantauan dan evaluasi pengelolaan program/kegiatan posyandu secara rutin dan terjadwal.

Keenam, memfasilitasi penggerakan dan pengembangan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat dalam mengembangkan Posyandu.

Ketujuh, mengembangkan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan.

Delapan, melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Bupati/Walikota dan ketua Pokjanal Posyandu Provinsi.