WARTABANJAR.COM – Viral unggahan berisi informasi tentang nilai terbaru denda pelanggaran lalu lintas atau denda tilang mulai dari Rp10 ribu sampai Rp70 ribu.
Disebutkan bahwa Kapolri menginstruksikan bawahannya untuk melaporkan mereka yang menyuap petugas kepolisian dan akan diberi hadiah sebesar Rp10 juta.
Dilansir situs Kominfo dari cekfakta.tempo.co, informasi yang menyebutkan terdapat daftar nilai denda tilang terbaru dan adanya bonus Rp10 juta bagi personel kepolisian yang melaporkan pelanggar hukum yang mencoba menyuap adalah keliru.
Baca Juga







