Angka-angka yang beredar di media sosial berbeda dengan yang tertulis pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Contohnya, denda tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam narasi sebesar Rp25 ribu, padahal dalam UU LLAJ hukumannya adalah penjara maksimal satu bulan atau denda Rp250 ribu.
Sementara itu, penggunaan motor yang tidak memiliki spion dikenakan denda sebesar Rp50 ribu, padahal sanksinya adalah penjara maksimal satu bulan atau denda Rp350 ribu.
Selain itu, dikutip dari antaranews.com, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf menyatakan tidak ada kebijakan atau program hadiah Rp10 juta untuk personel kepolisian yang melaporkan upaya suap terhadapnya hingga bisa memicu munculnya jebakan suap.(kominfo)
Editor Restu







