SIAP-SIAP! Konten Berita Indonesia Terancam Diblokir Meta, Ini Penjelasannya

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Induk dari Facebook dan Instagram yaitu Meta, menekankan peraturan Publisher Rights tidak akan berhasil mendorong perusahaan untuk membayar kepada penerbit untuk setiap berita yang hadir di kedua platform tersebut.

    Meta siap mengambil langkah seperti di Kanada dengan memblokir konten berita dari Indonesia.

    Director of Public Policy Meta Rafael Frankel menjelaskan perusahaannya telah berulang kali berdiskusi dengan Kemenkominfo, Kemenkumham, sampai Sekretariat Negara mengenai kebijakan Publisher Rights.

    Rafael menuturkan kebijakan Publisher Rights tidak akan berkelanjutan atau pun berhasil.

    “Kami konsisten memberikan input ke pemerintah terkait regulasi ini, dimana regulasi ini tidak berkelanjutan atau pun berhasil,” terang Rafael dalam konferensi virtual, hari ini Senin (7/8/2023).

    Baca juga: 5.228 Kilogram Logistik dan Peralatan Dikirim Atasi Kelaparan di Papua Tengah

    Rafael melanjutkan, bila UU Publisher Rights ini benar terlaksana, Meta mengaku harus mengambil suatu keputusan berat yaitu membatasi jumlah konten yang dipublikasi di Facebook. Sehingga jumlah berita di Facebook sangat terbatas. Kebijakan ini sudah dilakukan di Kanada.

    “Itu akan berdampak bagaimana berita akan ditampilkan Facebook, khususnya untuk pelanggan di Indonesia,” ujarnya.

    “Sama halnya dengan yang kami lakukan di Kanada. Kami benar-benar tidak mau untuk sampai ke fase tersebut,” ucap Rafael.

    Karena itu, Meta sedang meminta Sekretariat Negara mempertimbangkan hal ini agar mendapatkan solusi yang menguntungkan semua pihak.

    Baca Juga :   Meriahkan Hari Jadi ke 75 Kotabaru, Bank Kalsel Tawarkan Uang Tunai Rp 75 Ribu, ini Syaratnya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI