“Saat para pelaku menuju ke lokasi kejadian, salah seorang pelaku yaitu MIB, pulang ke rumahnya untuk mengambil celurit,” ucap Sabana.

“Saat menyampai ke lokasi, para pelaku langsung mengeroyok dan memukuli korban, dan pelaku MIB langsung menyerang korban dengan celuritnya,” sambungnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami tiga mata luka di bagian punggung, dan juga perut korban, hingga berujung tewasnya korban.

Kapolresta menjelaskan, untuk para pelaku kita ancam dengan pasal Pasal 340 Jo 338 Jo 170 ayat (2) ke 3 huruf e KUH tentang perbuatan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan direncanakan terlebih dahulu dan atau menghilangkan nyawa orang lain dan atau pengeroyokan mengakibatkan matinya orang.

“Itu terlihat dari saat salah seeorang pelaku sempat pulang kerumah dulu untuk mengambil celurit untuk membela temannya tadi, itu sudah direncanakan,” jelas Kapolresta.

“Untuk ancamannya maksimal pidana hukuman mati atau 20 tahun penjara,” pungkasnya. (ignatius aprianus)

Editor: Erna Djedi