WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tanah Laut (Tala), Satpol PP Tala, dan TNI-Polri melakukan penertiban terhadap mobil roda empat (R4) yang parkir di bahu jalan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kijang Mas Permai tepatnya di Jalan Kolonel Soepirman, Pelaihari pada Minggu (6/8/2023) pagi.
Sebagaimana diketahui, RTH Kijang Mas Permai memang menyedot animo masyarakat guna memanfaatkan waktu bersama keluarga pada hari libur.
Tidak heran, banyak masyarakat yang berdatangan termasuk menggunakan transportasi seperti R4.
Namun, keberadaan R4 yang parkir di titik yang dilarang sering menimbulkan masalah lalu lintas sekitar jalan tersebut.
Kepala Dishub Tala yang diwakili oleh Kepala Bidang Prasarana dan Keselamatan, Diansyah menyebutkan, penertiban ini sebagai tindak lanjut terhadap imbauan serta peringatan yang sudah berulang kali diberitahukan kepada para pengunjung RTH ini.
“Bahkan sudah jelas ada rambu-rambu dilarang parkir, namun masih saja kita lihat banyak yang mengacuhkan. Jadi, hari ini kita tertibkan, sekaligus ada penindakan dari rekan-rekan kepolisian,” ucap Diansyah.
Untuk mencegah pelanggaran ini terulang, Dishub Tala direncanakan bakal mencari kantong-kantong parkir yang nantinya bisa digunakan oleh pengguna R4.
Sembari menunggu realisasi hal tersebut, masyarakat terutama pengguna R4 masih bisa parkir di bahu jalan sekitar Jalan kolonel Soepirman persis di area Desa Atu-Atu seperti mulai dari masuk gerbang Desa Atu-Atu hingga di depan Kolam Renang Tirta kencana.