Keluarga Mahasiswa UI Tolak Pemintaan Maaf Pelaku Pembunuhan

“Kalau permintaan maaf orang, wajar, biasa minta maaf. Tapi negara kita negara hukum. Kalau misalnya minta maaf, kita selesaikan saja di mata hukum. Kita kan punya undang-undang yang berlaku di negara kita,” tegas Fais.

Sementara itu, pasal yang diminta oleh keluarga adalah menuntut korban dengan Pasal 340. Sebab, keluarga menilai ada sebuah perencanaan pelaku untuk menghilangkan nyawa MNZ.

Fais meyakini kejadian yang menimpa keponakannya juga tidak bisa diterima andai terjadi di kubu pelaku. Itu sebabnya, Fais menginginkan semua mengikuti proses hukum.

“Kalau harapan kami, karena ini ada pasal yang menuntut untuk ada perencanaan, kami dari pihak keluarga kan minta 340 pasalnya terkait dengan hukuman mati. Kita selaku orang tua sendiri, apalagi saya yakin dari si pelaku orang tuanya tidak akan mau anaknya dibegitukan juga,” jelas Fais. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi