WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Jajaran Polsek Banjarmasin Barat berhasil meringkus dua terduga pengedar narkotika jenis sabu, Jumat (14/7//2023).
Mereka adalah SN (36) dan SR (40), warga Jalan Tanjung Berkat, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalsel.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Indra Agung Perdana melalui Kanit Reskrim, Iptu Firuza memaparkan, pengungkapan berawal dari informasi bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut, jajaran Opsnal Polsek Banjarmasin Barat menyelidiki kebenaran kabar itu, hingga kemudian berhasil mengamankan pelaku SN.
“Pelaku kami amankan bersama barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 50,5 gram di saku celana pelaku,” paparnya kepada awak media, Jumat (4/8/2023).
Setelah SN diperiksa dan introgasi lebih lanjut, petugas berhasil mengantongi nama pelaku lainnya yang merupakan bos SN.
“Dari pengakuan SN, barang bukti tersebut merupakan milik SR alias Bongkeng,” ucap Firuza.
Lebih lanjut, petugas mengejar Bongkeng, hingga berhasil diringkus di Jalan Sukamaju, Gang Mawar, Kelurahan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Rabu (2/8/2023) malam.
Selanjutnya, kedua pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Karena perbuatan ini, kedua pelaku diancam dengan pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (qyu)
Editor: Yayu