WARTABANJAR.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mau melaporkan akademisi dan filsuf, Rocky Gerung atas pernyataan yang dianggap menghina Kepala Negara.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD melalui keterangan tertulisnya, Rabu (2/8/2023).
“Ini Pak Jokowi tidak mau mengadu. Oleh sebab itu kita berharap, ya banyak juga masukkan kepada saya dari akademisi, aktivis, masa negara diam saja kepala negaranya dilecehkan dan sebagainya,” kata Mahfud.
Baca Juga
Penghina Abah Guru Sekumpul Diringkus Kapolres Samarinda
Mahfud menuturkan, bahwa pasal penghinaan presiden merupakan delik aduan, bukan delik biasa. Sehingga yang bisa melaporkan adalah orang yang merasa dirugikan atas penghinaan tersebut.
“Saya jawab ini delik aduan dan saya tanya lingkungan ke Istana belum ada rencana mengadukan (Rocky Gerung),” ucapnya.
Namun, kata Mahfud, delik tersebut bisa berkembang menjadi bukan delik aduan, terlebih jika banyak masalah yang ditimbulkan.
Terkait penghinaan, Mahfud memberi contoh pada pengalaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang melaporkan Mantan Wakil Ketua DPR RI Zaenal Ma’arif pada 2007.
“Dulu Pak SBY dulu mengadu dan yang diadukan dihukum ya, dulu Zaenal Ma’arif itu Wakil Ketua DPR, Eggi Sudjana juga dihukum karena Pak SBY mau mengadu dan diproses, ini Pak Jokowi tidak mau mengadu,” ujarnya.
Lebih lanjut, meski merupakan delik aduan, ia berpendapat kasus itu bisa saja berkembang dan diproses lebih lanjut.
“Tetapi bisa saja delik ini berkembang, karena orang sudah menganggap ini masalah dan menimbulkan berbagai masalah di berbagai daerah, di media sosial dan sebagainya, bisa saja berkembang ke bukan delik aduan, bisa,” ujar Mahfud.