WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan terpidana kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, Mardani H Maming.
Mardani H Maming sebelumnya mengajukan kasasi setelah divonis hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti Rp110,6 miliar oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Hal tersebut diketahui dari putusan kasasi yang diajukan mantan Bendahara Umum PBNU ini dengan nomor perkara 3741/K/Pid.Sus/2023.
Putusan dari kasasi yang diajukan oleh Mardani H Maming ini sendiri tertanggal 1 Agustus tahun 2023.
“Tolak perbaikan uang pengganti menjadi Rp110.604.371.752, subsidair 4 tahun penjara,” bunyi putusan kasasi Mardani H Maming seperti dikutip, Rabu, (2/8/2023).
Baca juga: Bullying Pemicu Penusukan Pelajar SMAN 7 Banjarmasin, Begini Kata Pihak Sekolah
Mardani H Maming mengajukan kasasi melalui kuasa hukumnya pada Senin 19 Juni 2023 lalu.
Kemudian, kasasi Mardani H Maming didistribusi pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023.
“Tanggal masuk Senin, 19 Juni 2023, tanggal distribusi Senin 10 Juli 2023,” bunyi putusan tersebut.
Nomor surat pengantar dari kasasi yang diajukan Mardani H Maming W.15.U1/1279/PID/Tipikor/V/2023.
Untuk nomor putusannya ialah 3/Pid.Sus-TPK/2023/PTN BJM dengan jenis perkara pid.sus
“Pemohon jaksa penuntut umum dan terdakwa. Termohon/terdakwa Mardani H Maming,” demikian bunyi dari putusan kasasi Mardani H Maming.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin memperberat hukuman Mardani Maming menjadi 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.