WARTABANJAR.COM, BARABAI – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada 2019 lalu.
Terungkapnya kasus ini, setelah polisi berhasil menangkap pelaku berinisial SA alias AN (32) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
SA ditangkap di Desa Rintik, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
“SA ini merupakan tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Kalibaru, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten HST Tahun 2019 silam,” kata Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Jimmy Kurniawan SIK didampingi Wakapolres, anggota Sat Reskrim, dan Si Propam saat konferensi pers, Selasa (1/8/2023), di Mapolres.
Tindak pidana pembunuhan terjadi pada 21 Desember 2019 sekitar pukul 13.00 Wita di Jalan Penass Tani IV Desa Kalibaru Rt 05/03 Kecamatan Batu Benawa, HST.
Dijelaskan Kapolres, penangkapan SA memang mengalami kesulitan karena tersangka sering berpindah tempat.
“Namun berkat koordinasi dengan jajaran Unit Jatanras Polres Panajam Paser Utara dan Polsek setempat akhirnya pelaku berhasil dibekuk di rumah kontrakannya, yang ternyata telah mempunyai istri dan anak menetap di sana,” katanya.
Tersangka SA akan dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 Tahun.
Konferensi pers ini juga di dampingi Waka Polres HST Kompol Raindhard Maradona, PS Kanit Tipidum Satreskrim Polres HST, Bripka Endang Tirtana. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi

