WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Aktor sekaligus penyanyi Lee Jun Ho belakangan ini sedang naik daun, khususnya di Indonesia berkat perannya sebagai Gu Won di drakor King the Land.
Baru-baru ini, agensi Lee Jun Ho, JYP Entertainment menuntut seorang netizen yang telah memberikan komentar buruk dan memfitnah Jun Ho di media sosial.
Pengadilan Distrik Barat Seoul kemudian memberikan hukuman denda sebesar 3 juta won atau sekitar Rp35 juta kepada pelaku.
Pelaku terbukti melanggar Undang-Undang Jaringan Informasi dan Undang-Undang Perlindungan Informasi karena telah menyebarkan informasi palsu serta merusak nama baik Lee Jun Ho.
“Terdakwa tidak puas dengan korban (Lee Jun Ho), mengunggah konten yang tidak benar di komunitas online beberapa kali,” ujar agensi.
Selain itu, terdakwa terbukti telah memfitnah Lee Jun Ho dengan menyampaikan informasi palsu secara terbuka melalui jaringan informasi, dilansir dari KBIZoom, Jumat (28/7/2023).






