Indah Maya Suryati menambahkan, pengelolaan sampah di Tanbu selain mengacu pada UU dan Permendagri, juga berdasar pada Perda Tanbu Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.

Serta turunannya yaitu Instruksi Bupati Tanah Bumbu Nomor B/658.1/2432/DLHPSLB3.1.Bup/IV/2022 tentang Pengelolaan Sampah Desa.

Dalam regulasi tersebut diatur mengenai peran berbagai pihak dalam hal penanganan dan pengurangan sampah dari sumbernya. Poin utama yang di tekankan adalah pembagian kewenangan pengelolaan sampah baik dari tingkat Pemerintah Daerah, Kecamatan, Desa/Kelurahan sampai tingkat terkecil yaitu RT/RW. (mctanbu)

Baca Juga : Tradisi Membuat Bubur Asyura, Warga Belitung Darat Gotong Royong Sejak Pagi

Editor : Hasby