WARTABANJAR.COM, KANDANGAN – Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) melakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggotanya Bripka Sarifuddin.
Dari hasil sidang kode etik, bintara tingkat empat itu dipecat karena melakukan pelanggaran berat
Kapolres HSS, AKBP Leo Martin Pasaribu mengatakan Bripka Sarifuddin menjual senjata api (senpi) dan motor dinas Polri.
BACA JUGA: Polres HSS Pecat Bripka Sarifuddin Terkait Kasus Jual Beli Senjata Api
“Hari ini kita melakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) anggota kami atas nama Sarifuddin. Yang bersangkutan melanggar peraturan kode etik Polri,” kata AKBP Leo Martin Pasaribu, Rabu (26/7/2023).
KRONOLOGI Polisi di HSS Dipecat Tidak Hormat, AKBP Leo Martin: Melakukan Pelanggaran Berat







