WARTABANJAR.COM, KANDANGAN – Polres Hulu Sungai Selatan melakukan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Polres Hulu Sungai Selatan (HSS).
Polres HSS memecat Bripka Sarifuddin alias Udin yang menjual senjata api dan sepeda motor dinas Polri.
“Hari ini kami melakukan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota kami atas nama Sarifuddin, karena yang bersangkutan melanggar peraturan kode etik Polri,” ujar Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Leo Martin Pasaribu di Kandangan, Rabu (26/7/23).
Berdasarkan keputusan dari sidang kode etik, terang AKBP Leo, Sarifuddin melakukan pelanggaran berat.
Alhasil, anggota Polsek Telaga Langsat itu harus menjalani PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat.
Baca Juga







