Polres HSS Pecat Bripka Sarifuddin Terkait Kasus Jual Beli Senjata Api

    WARTABANJAR.COM, KANDANGAN – Polres Hulu Sungai Selatan melakukan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Polres Hulu Sungai Selatan (HSS).

    Polres HSS memecat Bripka Sarifuddin alias Udin yang menjual senjata api dan sepeda motor dinas Polri.

    “Hari ini kami melakukan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota kami atas nama Sarifuddin, karena yang bersangkutan melanggar peraturan kode etik Polri,” ujar Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Leo Martin Pasaribu di Kandangan, Rabu (26/7/23).

    Berdasarkan keputusan dari sidang kode etik, terang AKBP Leo, Sarifuddin melakukan pelanggaran berat.

    Alhasil, anggota Polsek Telaga Langsat itu harus menjalani PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat.

    Baca Juga

    BREAKING NEWS Warung Remang-Remang di Bati-Bati Disegel

    “Pemecatan ini merupakan wujud nyata ketegasan pimpinan Polri terhadap anggota yang melakukan tindak pidana dan mencoreng nama baik institusi,” terang AKBP Leo.

    Diketahui Sarifuddin berupaya menjual senjata api dan sepeda motor dinas saat menjaga bank saat masih berdinas di Samapta Polres HSS.

    Berdasarkan dari hasil penyelidikan, Sarifuddin sudah menguasai selama setahun lebih senjata api tersebut.

    “Terungkap juga jika yang bersangkutan sudah berupaya bertransaksi kepada masyarakat yang berminat membeli senjata tersebut, namun bersyukur masyarakat belum ada yang sepakat membeli,” ujar AKBP Leo.

    AKBP Leo pun mengingatkan dan mengimbau kepada anggota polisi, agar upacara PTDH atau pemecatan tidak terulang kembali.

    Baca Juga :   Api Berkobar di Alalak Tengah Banjarmasin Hanguskan Rumah Warga

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI