Tiga Begal Sadis Bersajam Saat Beraksi Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Mereka merusak gembok pagar rumah korban lalu merampas barang berharga yang ada di rumah tersebut.

“Ketiga pelaku tak segan-segan melukai korban dengan senjata tajam,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan tempat persembunyian para begal itu.

Ketiganya sempat melawan polisi saat hendak ditangkap, sehingga Polisi terpaksa melumpuhkan kaki para pelaku tersebut dengan timah panas.

“Berdasarkan keterangan para pelaku, sebelum melakukan aksi begal mereka menenggak obat-obatan jenis G, seperti Tramadol,” jelasnya lebih lanjut.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa enam celurit.

Ketiga pelaku terancam Pasal 365 Ayat (2) ke 1 dan 2 KUHPidana, Pasal 368 KUHPidana, dan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (edj)

Editor: Erna Djedi