“Berdasarkan keterangan para pelaku, sebelum melakukan aksi begal mereka menenggak obat-obatan jenis G, seperti Tramadol,” jelasnya lebih lanjut.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa enam celurit.
Ketiga pelaku terancam Pasal 365 Ayat (2) ke 1 dan 2 KUHPidana, Pasal 368 KUHPidana, dan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (edj)
Editor: Erna Djedi







