Dishub Banjarmasin Kembali Razia Angkutan ODOL, Dua Hari Puluhan Terjaring

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dua hari berturut-turut melakukan razia terhadap angkutan barang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin berhasil menindak puluhan armada Over Dimension Over Load (ODOL) di dua lokasi, yakni di Jalan Gubernur Subarjo dan Jalan H. Anang Adenansi.

    Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Jahri, SE mengatakan, masih ditemukanya angkutan yang melanggar dengan membawa muatan berlebihan. Padahal, sebelumnya telah sering di lakukan imbauan dan sosialisasi.

    “Kami lakukan kegiatan ini adalah untuk menindak lanjuti Peraturan Pemerintah tentang penerapan Indonesia Zero ODOL 2023,” ujarnya, Selasa (18/7/2023).

    Ia menjelaskan, kegiatan operasi penertiban ini melibatkan Satlantas Polresta Banjarmasin dan Bidang Angkutan Dishub Kota Banjarmasin.

    Baca juga:

    Setelah Korupsi, Singapura Diguncang Skandal Perselingkuhan Ketua dan Anggota DPR

    “Selama kegiatan penertiban dilakukan , kurang lebih ada puluhan kendaraan kami lakukan penindakan dan Mayoritas pelanggaran ada KIRnya yang sudah tidak berlaku dan bermuatan berlebihan,” ungkapnya.

    Kedepannya saya berharap para supir dan para pengusaha tidak melanggar aturan yang ada untuk muatannya agar tidak berlebih.

    Selain itu kegiatan ini juga bertujuan memberi himbauan kepada sopir angkutan barang mengenai jam operasional masuk dan keluar kota Banjarmasin sesuai dengan perwali nomor 08 tahun 2022 yang jam larangan masuk kota yaitu:

    Pagi : 06.00 wita s/d 09.00 wita
    Sore : 16.00 wita s/d 20.00 wita

    Juga angkutan seperti kontainer 40 feet, truck tempel dan sejumlah truck berdimensi besar serta panjang lain di larang beroperasi pada jam 06.00 wita s/d malam pukul 21.00 wita.

    Baca Juga :   Pansus I DPRD Kalsel Gali Mekanisme LKPj ke Provinsi Bali

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI