Kejagung Terima SPDP Atas Nama Panji Gumilang, Ini Pasal yang Bakal Dikenakan

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pengusutan akasus dugaan penodaan agama oleh Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytu, Panji Gumilang, telah ke tingkat penyidikan.

Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan dari Bareskrim Polri.

Tim Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung mengungkapkan telah menerima SPDP terkait kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG) alias Panji Gumilang (PG).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan SPDP ini berkaitan kasus dugaan tindak pidana penodaan atau penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang.

“SPDP ini diteribitkan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada 5 Juli 2023,” ujar Ketut Sumedana, saat memberikan keterangan Jumat (14/7/2023).

Baca juga: