Pj Bupati di Aceh Ini Larang ASN Adakan Bimtek di Luar Daerah
Ketut menambahkan, dalam SPDP yang dikirimkan pihak Bareskrim Polri ini, Panji Gumilang akan dijerat Pasal 156a KUHP dan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Jadi kami baru menerima ya SPDP terkait kasus ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, Polri telah menerima tiga laporan polisi soal dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
Dalam kasus penistaan agama tersebut polisi juga telah memeriksa sebanyak 19 saksi dalam kasus ini dan juga akan meminta pendapat ahli mengenai kasus ini, di antaranya ahli sosiologi, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE). (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







