Video Porno Juni Lalu Disebar 3 Akun Instagram, Polisi Ciduk Mantan Pacar

“Semuanya adalah akun (instagram) palsu yang dibuat pelaku,” ujar Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian dikutip dari humaspolrespekabaru, Rabu (12/07/23).

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia melakukan hal tersebut lantaran sakit hati hubungan asmaranya berakhir dengan korban.

Sebelum menyebarkan video tersebut, ia sempat mengancam korban terlebih dahulu. Tujuannya penyebaran video tersebut agar korban merasa menyesal dan dapat kembali lagi melanjutkan hubungan dengan MPA.

Bahkan pelaku sempat mengancam dan meminta korban untuk kembali bersamanya.

Pelaku (MPA) diringkus di rumahnya di Kecamatan VII Kotob Sungai Sariak, Sumatera Barat, Kamis (6/7). Saat ditanyai, pelaku mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.(rls)

Editor Restu