Surat edaran tersebut dalam rangka menciptakan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta pencegahan tindak kriminal di wilayah Tanbu.
Dalam surat edaran pada point tiga isinya di larang melakukan penyelenggaraan THM (Karaoke/Bilyard) atau usaha sejenisnya pada hari kamis malam.
Selanjutnya untuk hari-hari lainnya dapat buka mulai pukul 20.00 – 01.00 wita.
Terkait dua THM yang buka pada malam jumat, maka Satpol PP tindak THM dengan mengamankan dokumen dan peralatannya untuk di bawa ke Kantor Satpol PP sebagai bagian dari proses selanjutnya.
Pati Raja Wani menekankan kepada seluruh pengusaha THM agar tidak mengoperasikan tempat hiburan mereka pada setiap malam Jumat dan mematuhi ketentuan yang telah di tetapkan.
Kegiatan patroli ini akan terus dilakukan dalam rangka penegakan peraturan dan menciptakan kondisi masyarakat yang tertib dan aman.
Serta mendukung motto Kabupaten Tanah Bumbu Menuju Serambi Madinah. (edj/mc)
Editor: Erna Djedi







