Dua TKW Dijadikan PSK di Dubai Berhasil Dibebaskan, Agen Perekrut Diringkus

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).

Pengungkapan kasus ini dilakukan Polri, melalui Divhubinter, Polda Jawa Barat dan Polres Cianjur, bersama Kepolisian Dubai serta KJRI Dubai.

“Atas perintah Kapolri, Divhubinter berhasil mengungkap kasus TPPO di Dubai bersama Kepolisian Dubai dan Polda Jabar serta Polres Cianjur dan KBRI Dubai. Alhamdulillah berkat kerja sama internasional yang baik, PMI [pekerja migran Indonesia] atas nama Saudari Ida dan Sri Pujayanti berhasil dibebaskan oleh polisi Dubai,” ujar Kadivhubinter Irjen Pol. Krishna Murti, Selasa (11/7/2023).

Baca juga:

BREAKING NEWS: Rumah Makan Bakoel Kemangi Gatot Subroto Terbakar

Baca berita terbaru wartabanjar.com dengan menginstall dari playstore

Irjen Pol. Krishna Murti mengatakan, kedua korban diduga dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Dubai.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Cianjur pada 4 Juli 2023.