“Itu terjadi pelanggaran, tetapi pelanggaran ringan yang perlu meningkatkan tata kelola dan sistem penanganan pelindungan data pribadi,” imbuh Dirjen Aptika Kominfo.
Dari semua kasus itu, Kementerian Kominfo mengidentifikasi adanya 33 kasus bukan merupakan pelanggaran PDP dan 23 kasus sisanya sedang dalam proses penanganan.(rls)
Editor Restu







