Pemprov Kalsel Dorong Disdukcapil di Daerah Gencarkan Perekaman E-KTP Jelang Pemilu 2024

“Saat ini Disdukcapil kabupaten/kota belum bisa merekam e-KTP bagi mereka yang belum 17 tahun, dan ini bisa menyebabkan mereka berpotensi menjadi masyarakat yang tidak bisa mencoblos pada pemilu nanti,” tutur Zulkifli.

Untuk itu, lanjut Zulkifli, Diskdukcapil Kalsel menyarankan kepada Diskdukcapil kabupaten/kota agar memberikan semacam kartu identitas anak.

“Dengan diberikannya kartu identitas anak ini, maka data yang bersangkutan akan tersimpan di Disdukcapil, sehingga bisa dilakukan tracking kapan mereka memasuki usia 17 tahun, agar bisa dilakukan perekaman e-KTP,” jelas Zulkifli.

Lebih jauh Zulkifli menerangkan, pihaknya juga mengimbau Diskdukcapil kabupaten/kota untuk melaksanakan sistem jemput bola seperti ke sekolah, rutan, dan desa-desa sebagai bentuk upaya Diskdukcapil dalam mendukung kevalidasian data untuk KPU.

“Kami memang tidak bisa 100 persen, disamping pergerakan umur manusia yang dinamis, juga karena lokasinya yang jauh dan tidak adanya jaringan internet untuk melakukan perekaman, ataupun manusia yang mobile (sering berpindah tempat/daerah) karena pekerjaan,” ucap Zulkifli.

Zulkifli pun menegaskan, Diskdukcapil baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota berkomitmen kuat dan untuk sebanyak-banyaknya melakukan perekaman e-KTP bagi masyarakat Banua. (edj/mc)

Editor: Erna Djedi