WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2023 perekaman e-KTP sangat penting untuk memastikan jumlah pemilih yang berhak menggunakan hak pilihnya.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kalsel mendorong Disdukcapil kabupaten/kota untuk lebih gencar melakukan perekaman e-KTP.
Kepala Disdukcapil Kalsel, Zulkifli mengatakan, hal ini sebagai bentuk upaya dalam menyikapi isu 57 ribu pemilih di Kalsel yang terancam tidak bisa mencoblos.
Menurutnya, puluhan ribu pemilih yang tidak bisa mencoblos tersebut merupakan efek dari dinamisnya pergerakan umur manusia.
Baca juga: Paman Birin Kembali Raih Satyalancana Wira Karya dari Presiden, Ini Prestasinya
“Karena penduduk ini dinamis, dimana setiap detiknya ada yang lahir dan meninggal, sehingga menyebabkan ruang kosong yang menyebabkan pemutakhiran data pemilih tidak bisa mencapai 100 persen,” kata Zulkifli, Banjarbaru, Kamis (6/7/2023).
Selain itu, menurutnya, karena batas minimal usia yang bisa mengikuti pemilihan itu 17 tahun, sehingga ada sebagian yang memang masih belum dilakukan perekaman e-KTP karena mereka baru akan memasuki usia 17 tahun mendekati pemilu.







