Pemprov Kalsel Dorong Disdukcapil di Daerah Gencarkan Perekaman E-KTP Jelang Pemilu 2024
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2023 perekaman e-KTP sangat penting untuk memastikan jumlah pemilih yang berhak menggunakan hak pilihnya.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kalsel mendorong Disdukcapil kabupaten/kota untuk lebih gencar melakukan perekaman e-KTP.
Kepala Disdukcapil Kalsel, Zulkifli mengatakan, hal ini sebagai bentuk upaya dalam menyikapi isu 57 ribu pemilih di Kalsel yang terancam tidak bisa mencoblos.
Menurutnya, puluhan ribu pemilih yang tidak bisa mencoblos tersebut merupakan efek dari dinamisnya pergerakan umur manusia.
Baca juga: Paman Birin Kembali Raih Satyalancana Wira Karya dari Presiden, Ini Prestasinya
“Karena penduduk ini dinamis, dimana setiap detiknya ada yang lahir dan meninggal, sehingga menyebabkan ruang kosong yang menyebabkan pemutakhiran data pemilih tidak bisa mencapai 100 persen,” kata Zulkifli, Banjarbaru, Kamis (6/7/2023).
Selain itu, menurutnya, karena batas minimal usia yang bisa mengikuti pemilihan itu 17 tahun, sehingga ada sebagian yang memang masih belum dilakukan perekaman e-KTP karena mereka baru akan memasuki usia 17 tahun mendekati pemilu.
“Saat ini Disdukcapil kabupaten/kota belum bisa merekam e-KTP bagi mereka yang belum 17 tahun, dan ini bisa menyebabkan mereka berpotensi menjadi masyarakat yang tidak bisa mencoblos pada pemilu nanti,” tutur Zulkifli.
Untuk itu, lanjut Zulkifli, Diskdukcapil Kalsel menyarankan kepada Diskdukcapil kabupaten/kota agar memberikan semacam kartu identitas anak.
“Dengan diberikannya kartu identitas anak ini, maka data yang bersangkutan akan tersimpan di Disdukcapil, sehingga bisa dilakukan tracking kapan mereka memasuki usia 17 tahun, agar bisa dilakukan perekaman e-KTP,” jelas Zulkifli.
Lebih jauh Zulkifli menerangkan, pihaknya juga mengimbau Diskdukcapil kabupaten/kota untuk melaksanakan sistem jemput bola seperti ke sekolah, rutan, dan desa-desa sebagai bentuk upaya Diskdukcapil dalam mendukung kevalidasian data untuk KPU.