Di samping itu, lanjut Mahfud, aparat keamanan mesti bertindak profesional dalam upaya penyelamatan ini. Kemudian, tak boleh ada campur tangan negara lain.
“Kedua TNI Polri bertindak profesional, ketiga tidak boleh ada campur yang asing, campur tangan negara lain dalam kasus ini, itu prinsipnya sekarang terus berproses,” tutupnya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







