WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Babak baru proses pengusutan dugaan penistaan agama dalam kasus Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menerbitkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
“Kemarin naik penyidikan dan SPDP sudah kami kirim ke Kejaksaan, kemudian penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi hari ini,” ujar Dirtipidum Brigjen Pol. Djuhandhani dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/7/2023) melalui pers rilis Tribrata Polri.
Baca juga:
Aset Al-Zaytun Dibekukan Santri Ditangani Kemenag, Kapolri Pastikan Diusut Tuntas







