Gerak Cepat, Kurang dari 24 Jam Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Sungai Bilu

“Kemudian, pada pagi harinya korban mendapati kalau kendaraan miliknya sudah hilang dari depan rumahnya,” papar Kanit Reskrim, Selasa (4/7) siang.

Melihat hal tersebut, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Timur.

Selanjutnya, atas laporan tersebut pihak jajaran Polsek Banjarmasin Timur pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti.

Kemudian, pelaku dan barang bukti pun langsung diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Timur, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atasa perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (qyu)

Editor: Erna Djedi