WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Miris dialami sebut saja Mawar yang masih berstatus pelajar di sekolah menengah atas di Tanah Bumbu. Kini hamil dan orang tuanya melaporkan ke Polsek Mantewe Polres Tanah Bumbu sebagai korban persetubuhan hingga anaknya hamil.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP Jonser Sinaga mengatakan, Unit Reskrim Polsek Mantewe pada Minggu (2/7/2023) kemarin telah menerima laporan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur, melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dia menjelaskan, berdasarkan laporan orang tua korban, diketahui pada Senin (12/7/2023) sekitar pukul 17.30 Wita di
Hotel Wahyu Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
“Terduga pelaku inisial R,” ucap Kasi Humas, AKP Jonser Sinaga.







