“(Terduga pelaku) sudah (diamankan),” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani
Dalam rilisnya, Kapolsek Medan Satria, Kompol Nur Aqsha Ferdianto, menjelaskan (D) tega membunuh ayahnya sendiri lantaran tak diberikan uang sebesar Rp 8 juta.
“Pelaku meminta uang kepada korban namun tidak diberikan, sehingga pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban,” jelas Kompol Nur Aqsha Ferdianto, Jumat (30/6/23).
Dari keterangan pelaku, uang itu rencananya digunakan untuk kebutuhan pribadi pelaku. Namun, tidak dijelaskan secara detail apa kebutuhan yang dimaksud.
“Untuk keperluan sehari-hari. Belum berkeluarga untuk pelaku. Pelaku pada saat kejadian memang tinggal dengan korban,” tambahnya,
Akibat perbuatannya, pelaku DR akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima beas tahun.(rls)
Editor Restu












