WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri akan melaksanakan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang Selasa (4/7/2023) pekan depan.
Gelar perkara dilakukan untuk memutuskan ada atau tidaknya unsur pidana di balik kasus tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan jika nantinya ditemukan adanya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan, maka penyidik akan meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.
“Gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa,” kata Agus di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).
Gelar perkara, jelas Agus, akan dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
“Direktur Tindak Pidana Umum akan melakukan gelar perkara, ya mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut, apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Jumat (30/6/2023).
Menurut Agus, gelar perkara akan dilakukan jika petinggi Al-Zaytun, Panji Gumilang tidak hadir untuk diklarifikasi. Sebab, penyidik telah menjadwalkan panggilan klarifikasi terhadap Panji pada Senin (3/7/2023).
“Al-Zaytun kemungkinan baru Senin akan dipanggil klarifikasi,” ucap Agus.
Sebelumnya, publik digegerkan dengan sejumlah kontroversi yang terjadi di Ponpes Al Zaytun, seperti aliran sesat dan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan pimpinannya, Panji Gumilang.
Polri juga telah menerima laporan terkait dugaan penistaan agama pada Jumat (23/6/2023) lalu.
Ketua Umum (Ketum) DPP FAPP Ihsan Tanjung selaku pelapor menyebut Panji Gumilang diduga menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Pesantren Al-Zaytun.
Panji disangka dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
“Perbuatan yang pada pokonya bersifat permusuhan, penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia,” ujar Ihsan.
Menurut Ihsan, materi dugaan penistaan yang diduga dilakukan Panji sudah diserahkan ke penyidik. Beberapa di antaranya soal ajaran terkait, memperbolehkan perempuan menjadi khatib.
Bahkan, pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al-Quran bukan firman Tuhan juga dianggap sebagai penistaan.
“Dalam Islam jelas dikatakan bahwa salat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib. Dan khatib itu hanya laki-laki, tidak boleh perempuan. Ini jelas sangat menistakan agama,” kata Ihsan.
“Kedua pernyataannya yang menyatakan bahwa Al-Quran itu adalah bikinannya Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah, ini sangat meresahkan sekali karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan,” imbuhnya.(wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor : didik tm
Polemik Ponpes Al-Zaytun, Bareskrim Bakal Gelar Perkara Kasus Selasa Pekan Depan







