Video Mesum Sopir Travel di Palangka Raya Terancam Disebar Usai VCS

“Pelaku mengancam Kumbang, kalau tidak mau mengirimkan uang Rp 500 ribu maka video VCS nya akan disebarkan di media sosial,” ungkap Kabidhumas.

Tak ingin video tidak senonohnya tersebar, kemudian Kumbang curhat ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng H. Shamsudin, atau kerap disapa Cak Sam.

“Cak Sam kemudian memprofiling akun medsos pelaku dan memberikan peringatan agar tidak menyebarkan video pornografi karena itu melanggar UU ITE,” lanjutnya.

Setelah diberikan peringatan, pelaku mengurungkan niatnya dan meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Sekali lagi saya mengimbau kepada seluruh masyarakat, setop VCS dengan siapapun, apalagi dengan orang yang baru dikenal di dunia maya” pungkasnya. (rls)

Editor Restu