WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan berlaku sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada 1 Januari 2024.
Hal ini diungkap Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarbaru Sadeli, di sesi talkshow di Radio Suara Banjar, Selasa ( 27/06/2023 ) siang.
Ketentuan NIK sebagai NPWP Orang Pribadi untuk memberikan keselarasan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas yang terstandarisasi dan terintegrasi dalam layanan administrasi perpajakan.
”NPWP lama sampai dengan 31 Desember 2023 masih berlaku dengan catatan bahwa pemutakhiran data NPWP lama dapat dilakukan sejak 14 Juli 2022 dilakukan pemadanan dengan data kependudukan. Data NPWP dapat di lakukan secara online melalui DJP Online,” jelas Sadeli.
Baca Juga
Viral Pajero Salip Calya dari Kanan di Jalan Tol
Dirinya menambahkan, untuk NPWP Badan, Instansi pemerintah dan orang pribadi bukan penduduk format lama NPWP 15 digit.
Format baru dengan menambah angka 0 didepan NPWP lama menjadi 16 digit. Sementara untuk Wajib Pajak cabang diberikan Nomor Identitas Kegiatan Usaha (NITKU) secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Mendampingi di sesi talkshow kali ini staf KPP Pratama Banjarbaru Setya mengungkapkan, pemadanan atau validasi diperlukan untuk mensinkronisasi data agar tak terjadi lagi NIK atau NPWP ganda di masyarakat.
“Cara mencek NPWP sudah tervalidasi coba kita input NIK pada menu DJP Online kalau sudah bisa berarti data NPWP sudah valid dan NIK sudah berfungsi sebagai NIK. Lalu bagaimana dengan NPWP lama yang belum melakukan aktivasi data NIK? maka Wajib Pajak dapat melakukan pemadanan dengan data kependudukan
dan DJP dapat meklarifikasi kepada Wajib Pajak data belum valid,” pungkasnya.(ip banjar)