“Pasal yang disangkakan, primer pasal 114 yang ancamannya hukuman mati, kemudian subsider pasal 113 yang juga hukumannya hukuman mati lebih subsider pasal 112 ancaman hukumannya adalah seumur hidup,” tandasnya.
Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, tersangka HR yang berperan sebagai pembuat sabu mampu memproduksi sabu setengah kilogram dalam waktu 15 menit atau sekitar 1 kilo dalam 30 menitan.
“Saya menjelaskan bahwa bahan baku yang dilakukan oleh tersangka satu ini hanya membutuhkan 15 menit memasak bahan baku itu untuk satu olahan,” ujar Calvijn.
“Jadi itu prosesnya untuk satu olahan berhasil memproduksi setengah kilogram sebelum yang bersangkutan tertangkap,” tambahnya.
Calvijn menambahkan, untuk proses produksi sabu satu olahan dalam kurun waktu 15 menit itu memiliki berbagai proses diantaranya dengan cara dipanaskan dan didinginkan.
“Namun yang agak sedikit lama proses pengeringannya dibangunkan dan dikeringkan dilakukan pemurnian dan penjernihan dengan menggunakan aseton,” ungkapnya.
“Jadi itu prosesnya untuk satu olahan faktanya di kasus ini tersangka satu, satu olahan berhasil memproduksi setengah kilogram sebelum yang bersangkutan tertangkap,” tandasnya. (edj/tri)
Editor: Erna Djedi







