Sepeda Motor Knalpot Brong Ditindak Satlantas Polresta Palangka Raya

    WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Razia sepeda motor yang menggunakan knalpot brong digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

    “Satlantas Polresta Palangka Raya kembali patroli simpatik dengan sasaran menjaring dan melakukan penindakan secara humanis terhadap kendaraan bermotor knalpot bising,” kata Kasat Lantas Polresta Palangka Raya AKP Salahiddin di Palangka Raya, dikutip Kamis (22/6).

    Dia menuturkan penindakan dengan memberikan teguran tertulis atau surat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan tidak menggunakan knalpot bising lagi pada kendaraan sepeda motornya.

    “Para pengendara kami berikan teguran tertulis sebagai efek jera, serta dibuatkan juga surat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan menyerahkan knalpot bising tersebut kepada petugas untuk selanjutnya dimusnahkan,” ucapnya.

    Ia mengungkapkan, selain itu pihaknya juga menyampaikan edukasi kepada yang bersangkutan tentang larangan menggunakan knalpot bising, sebab hal itu dapat menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan meresahkan para pengguna jalan maupun masyarakat.

    Baca Juga

    Kebakaran di Jalan Kenanga Landasan Ulin Hanguskan 2 Rumah

    “Hal tersebut tentunya selaras dengan atensi dari Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto dan Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Program Jumat Curhat untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayahnya,” bebernya.

    Berdasarkan pantauan di lapangan, penindakan tersebut dilakukan oleh Satlantas Polresta Palangka Raya saat melaksanakan patroli simpatik pada kawasan Jalan Tjilik Riwut.

    Baca Juga :   Menpora Cek Kesiapan Peparnas XVII 2024 di Solo, Ini Progresnya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI