WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- Perkuat fungsi pengawasan orang asing atau warga negara asing (WNA) di wilayah Kalimantan Selatan, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tingkat Kota/Kabupaten Wilayah Kabupaten Banjar.
Kegiatan ini digelar di Hotel Aston Banua, Kabupaten Banjar, diikuti oleh anggota Timpora yakni instansi-instansi terkait, seperti instansi vertikal dan Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD).
Timpora sendiri merupakan amanat Undang-ndang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang
Keimigrasian tercantum dalam Pasal 69 yakni untuk melakukan pengawasan
keimigrasian terhadap kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
Menteri Hukum dan HAM membentuk tim pengawasan orang asing atau Timpora yang anggotanya terdiri dari badan atau instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah.
Baca Juga: Kapolri Soroti Tes Praktik SIM, Tingkat Kesulitan Kayak Ujian Mau Jadi Pemain Sirkus
Dalam sambutannya di acara tersebut, Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin,
Ramdhani mengatakan pentingnya peran Timpora dalam rangka pengawasan
orang asing di Kalimantan Selatan khususnya di Kabupaten Banjar.
“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin membawahi wilayah kerja yang luas terdiri dari dua kota dan sembilan kabupaten, sehingga peran Timpora amat krusial dalam mengawasi orang asing, khususnya di Kabupaten Banjar,” jelasnya.
Narasumber lainnya di kegiatan ini, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah
Kemenkumham Kalimantan Selatan, Junita Sitorus memaparkan terkait instrumen hukum
pembentukan, dan tugas serta fungsi Timpora.