Pemuda Gunakan Badik Aniaya Jukir dan Pedagang Buah Diamankan Polisi

WARTABANJAR.COM, PALANGKARAYA – Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng bergerak cepat untuk menangani kasus penganiayaan yang dialami oleh dua orang korban dan terjadi pada wilayah hukumnya.

Upaya penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Pahandut pun akhirnya berhasil menetapkan dan menahan seorang pemuda sebagai tersangkanya, sebagaimana yang diungkapkan oleh Kapolsek, Kompol Saiful Anwar, S.H., Minggu (18/6/2023) siang.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dilakukan, kami pun menetapkan seorang pemuda berinisial M (28) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua orang pria paruh baya (korban), serta menahan pemuda tersebut di Mapolsek Pahandut,” ungkap Kapolsek.

Kompol Saiful Anwar menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Hari Sabtu (17/6/2023) sekitar pukul 13.30 WIB kemarin.

Baca juga:

Perempuan Jalan Kaki Tewas Diduga Korban Kecelakaan di Tambang Ulang