Arab Saudi Tetapkkan Idul Adha pada 28 Juni 2023
“Pada hari yang sama menjelang malam, pelaku mendatangi tokonya dengan niatan akan menjual emas yang diduga palsu berupa kalung rantai. Mengetahui hal tersebut pemilik toko mengamankan AG dan melapor ke Polsek Pagedangan,” tuturnya, dilansir dari pmjnews.
Setelah mengamankan AKP Seala Syah Alam, mengungkapkan pihaknya melakukan pengembangan sehingga dapat mengamankan empat pelaku lainnya di wilayah Depok dan satu lagi di daerah Ciputat.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp84.770.000. Terhadap para tersangka, polisi menyangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya penjara empat tahun.(aqu/berbagai sumber)
Editor Restu







