Tabrak Tetangga di Tol Bisa Dikenai Pasal Pembunuhan

    WARTABANJAR.COM – Pengemudi mobil berinisial OS ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya pemotor berinisial MBS yang terlindas di dekat Gerbang Tol Cakung, Jakarta Timur.

    Kasus ini sempat viral sebab diketahui pelaku adalah tetangga korban yang berdomisili di daerah Bekasi. Bahkan dugaan pelaku ada permasalahan dengan korban.

    Saat ini Polisi sedang melakukan gelar perkara untuk potensi rekonstruksi penerapan pasal pidana dalam kasus tersebut apakah bisa dijerat dengan pasal yang terkait dengan pembunuhan atau Pasal 338 KUHP.

    “(Gelar perkara) Untuk merekonstruksi Pasal apakah bisa dijerat Pasal 338,” ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, Sabtu (17/6/23).

    Baca Juga

    Pengendara Sepeda Motor Masuk Jurang di Tungkaran

    Tersangka OS saat ini ditetapkan sebagai tersangka dengan penerapan Pasal 311 ayat 5 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

    Ia menuturkan, dalam kasus kecelakaan lalu lintas tersebut ditemui adanya unsur kesengajaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

    Karena itu, tersangka OS dapat dikenakan dengan jeratan Pasal 338 KUHP apabila dalam gelar perkara yang dilakukan memenuhi unsur pidana.

    “Kita lihat ada potensi unsurnya menghilangkan nyawa. Kita lihat dari pelaku ini dengan sengaja menabrakkan dan sudah tahu akibatnya akan ditimbulkan, maka kita juga memungkinkan untuk dikonstruksikan Pasal 338 KUHP,” tutupnya.

    Sebelumnya pelaku tabrak lari yang melindas pemotor Honda PCX hingga tewas di pintu masuk Tol Cakung – Kelapa Gading, kini telah menyerahkan diri ke Kepolisian Unit Laka Lantas Satuan Wilayah (Satwilantas) Jakarta Timur, pada Rabu (14/6/2023) malam.

    Baca Juga :   Sebar Hoaks Teman Lari dari Pasungan, Mahasiswa Palangka Raya Dibina Polda Kalteng

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI