Polri Benarkan Iptu MIP Selingkuh dan KDRT

Karopenmas menjelaskan, pendalaman yang dilakukan diawali adanya laporan yang dibuat oleh AHS, istri Iptu MIP.

Tim Divpropam kemudian memeriksa Iptu MIP, AHS, dan R merupakan ibu dari AHS. Kemudian, dilanjutkan dengan gelar perkara oleh Divpropam Polri dan diperoleh kesimpulan bahwa Iptu MIP melanggar kode etik.

Alhasil, Iptu MIP bakal ditempatkan pada tempat khusus selama 21 hari terhitung sejak 13 Juni 2023 sampai dengan 4 Juli 2023 oleh Divpropam Polri untuk menjalani sidang KEPP.

“Adapun rencana tindak lanjut, antara lain melakukan proses pemberkasan Kode Etik Polri; dan melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP),” tutup Brigjen Pol. Ramadhan.(rls)

Editor Restu