WARTABANJAR.COM – Iptu MIP dipastikan melanggar kode etik Polri dengan berselingkuh, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan penelantaran anak.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyatakan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri telah mendalami pelanggaran KEPP (Kode Etik Profesi Polri) yang dilakukan oleh Iptu MIP.
“Ditemukan cukup bukti bahwa Iptu MIP telah melakukan perselingkuhan, KDRT, Penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM,” ujar Brigjen Pol. Ramadhan, Selasa (13/6/23).
Baca Juga
Penerbangan Jemaah Banjarmasin Tertunda, Bos Garuda Pesawat Alami Kerusakan







