“Dalam kejadian ini ada dua pasal yang dikenakan, yaitu UU ITE dan Penganiyaan. Yang jelas pelapor menuntut permintaan maaf dan penjamin agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,“ ujar Hadi Permana.
Baca Juga : Pelaku Persekusi Driver Ojol di Banjarbaru Diamankan Bhabinkamtimbas Loktabat Utara
Humaidi sendiri merasa kurang adil jika kejadian ini hanya diselesaikan melalui mediasi dan berujung damai di atas materai.
“Saya rasa kalau cuma damai dengan surat pernyataan, itu kurang. Ini masalah nama baik saya, saya yang dipandang buruk oleh orang sekitar yang tidak mengetahui kejadian sebenarnya,” ujar Humaidi Kamis (8/6/23) sore. (nuy)
Baca Juga : Kronologi Driver Ojol Dikalungi Borgol Oleh Oknum Wakar di Karang Anyar Banjarbaru, Awalnya Dituduh Menipu
Editor : Hasby







