WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendorong pemerintah daerah agar secepatnya memberikan pernyataan terhadap status kawasan hutan di Desa Riam Adungan dan Desa Salaman, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Imam Suprastowo mengatakan saat memimpin rapat berkenaan dengan status kawasan tersebut, Rabu (7/6/2023), dengan adanya kejelasan status kawasan itu diharapkan menjadi titik terang dan angin segar untuk masyarakat setempat.
Diharapkan juga pembangunan akses transportasi yang selama ini terkendala dapat segera ditindaklanjuti.
“Hari ini, insya Allah dari Pemkab Tanah Laut berkirim surat ke Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan. Kemudian, saya mengharapkan wilayah tersebut diserahkan kepada Pemkab Tanah Laut sehingga mereka bisa membangun jalan ke sana,” ujar Imam Suprastowo, dikutip dari laman DPRD Kalsel, Kamis (8/6/2023).
Sebagai pemimpin Komisi II yang membidangi ekonomi dan keuangan, ia berharap agar akses jalan di kedua desa tersebut bisa diperbaiki, sehigga tidak lagi terisolir dan mempermudah mobilitas di berbagai sektor, seperti kesehatan dan pendidikan yang ada di sana.
Dalam rapat ini, hadir juga perwakilan dari Dinas Kehutanan, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Camat Kintap, Kepala Desa Riam Adungan dan Desa Salaman di Kantor DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin. (berbagai sumber)