Diduga Gara-Gara Tuyul Aksi Pencurian Marak di Tasikmalaya, MUI Angkat Bicara

    WARTABANJAR.COM – viral kasus pencurian uang di Tasikmalaya yang diduga jin tuyul turut disorot Majelis Ulama Indonesia (MUI).

    MUI mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu merasa khawatir secara berlebihan atas kejadian tersebut yang dianggap dilakukan oleh jin tuyul.

    “Dalam keyakinan umat Islam bahwa jin itu ada, tetapi tidak (boleh) untuk digunakan kejahatan,” kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis saat diwawancarai oleh MUIDigital, di Kantor MUI, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (7/6/2023).

    Baca Juga

    Ini Kisah Awal Diduga Ada Tuyul di Tasikmalaya

    Kiai Cholil menjelaskan, dalam Islam, jin dikenal ada yang Muslim dan non Muslim. Bahkan, kerap kali ada orang yang mau berkolaborasi dengan jin, termasuk dengan tuyul yang dulu dikenal dengan sebutan setan gundul.

    “Kalau dulu saya pernah baca-baca sebelum era 90-an, era pada abad ke-18 belum dikenal tuyul tapi setan gundul. Artinya makhluk halus yang berbuat jahat, bahkan diasumsikan mengambil harta orang lain,” ungkapnya.

    Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini berpesan agar orang yang bermain dengan tuyul untuk mencuri agar segera berhenti. Pasalnya, perbuatan tersebut hukumnya haram, dan akan mendapatkan dosa serta siksaan dari Allah SWT.

    “Jadi ya kita menjaga diri dan harta kita pada Allah dengan dibacakan Alquran, tidak usah datang ke dukun juga, biasanya rumah yang sering dibacakan Alquran, makhluk halus yang jahat tidak akan masuk ke rumah kita,” kata dia.

    Sementara itu fatwa MUI Nomor: 2/MUNAS VII/MUI/6/2005 Tentang Perdukunan (Kahanah) dan Peramalan (‘Irafah) menegaskan keharaman praktik perdukunan.

    Baca Juga :   BMKG Ingatkan Kewaspadaan Cuaca Esktrem Selama Periode Nataru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI