Oknum Brimob Terlibat Persetubuhan Gadis Relawan Banjir di Moutong Bakal Diseret ke Proses Pidana

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan bahwa Ipda MKS akan menjalani proses pidana terkait dengan dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Ipda MKS yang merupakan anggota Polres Parigi Moutong saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tersebut.

“Kalo pidana ya dipidanakan,” ujar Agus kepada wartawan, Senin (5/6/2023).

Dugaan kasus tersebut tidak hanya menyebabkan Ipda MKS akan menjalani proses pidana. Kasus tersebut juga melibatkan Propam untuk mendalami dugaan pelanggaran etik yang dilakukan.

Baca juga: Viral Dugaan Penipuan PO iPhone ‘Si Kembar’, Ini Kata Polisi