WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turun tangan merespons viralnya dugaan kasus penipuan pre-order (PO) iPhone ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani.
PPATK memerintahkan kepada para Penyedia Jasa Keuangan (PJK) bank untuk menghentikan sementara aktivitas transaksi pada rekening keduanya.
“Terkait kasus penipuan pre-order iPhone yang diduga dilakukan oleh si kembar RA dan RI, PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI,” ujar Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah saat dalam keterangan yang diterima Selasa (6/6/2023).
Baca juga: Viral Dugaan Penipuan PO iPhone ‘Si Kembar’, Ini Kata Polisi







